Sabtu, 23 November 2024

Nah Kan! Polisi Tangkap Pemodal dan Mandor Penambangan Ilegal di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 Maret 2021 7:26

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah diruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) siang tadi menggelar ungkapan dalang aktivitas ilegal minning di pemakaman pasien Covid-19/Diksi.co

Usai kedua pelaku berhasil diringkus, area pengerukan emas hitam itu pun lantas segera diamankan dengan memasang police line. 

"Lokasi yang ditambang belum mencapai 1 hektare, ini menandakan aktivitas baru berjalan. Sedangkan lokasinya sendiri diakui milik pribadi," imbuhnya.

Walau lokasi tersebut masih milik perorangan, namun unsur pidana ilegal mining ditegaskan perwira menengah ini telah terpenuhi.

"Pembuktian pidanannya dengan mereka sudah melakukan coal geatting (pengambilan batu bara yang siap di loading). Itulah syarat penting dalam menindak ilegal mining, karena jika kegiatan itu (coal geatting) belum dilakukan unsur pidananya belum terpenuhi. Bisa saja mereka berdalih kegiatan itu adalah pematangan lahan, meskipun kita tahu hanya modus saja," bebernya.

Dari alat dasar bukti yang didapat polisi, salah satunya ialah tiga buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan Abbas dan Hadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami kenakan dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews