Sabtu, 23 November 2024

Nah Kan! Polisi Tangkap Pemodal dan Mandor Penambangan Ilegal di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 Maret 2021 7:26

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah diruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) siang tadi menggelar ungkapan dalang aktivitas ilegal minning di pemakaman pasien Covid-19/Diksi.co

 DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku aktivitas galian emas hitam ilegal di area pemakaman Covid-19 Komplek Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan alat bukti, Unit Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/3/2021) kemarin meringkus dua pelaku utamanya yakni Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39).

Abbas diketahui sebagai warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang yang disebut sebagai pemodal. Sementara Hadi merupakan warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan.

Kedua pelaku ini pun diamankan petugas saat berada di konsesi galian emas hitam. Selain Abbas dan Hadi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka bertindak sebagai opetator dua unit ekskavator yang turut disita sebagai barang bukti dan tumpukan batu bara sebanyak 600 metrix ton (MT) yang siap dijual.

Dari total emas hitam tersebut, 400 MT diketahui telah diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan dan 200 MT sisanya lagi masih berada di lokasi penambangan. 

"Aktivitas tambang ilegal yang mendekati pemakaman pasien Covid-19 itu sudah dilakukan pelaku sejak 2 Januari 2020 silam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah diruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) siang tadi. 

Lamanya waktu bekerja yang telah dilakukan pelaku dinilai wajar. Sebab mekanisme mengeruk kekayaan alam tersebut melalui beberapa tahapan. Seperti pengupasan lahan, pengerukkan batu bara, pengangkutan, hingga penjualannya.

Usai kedua pelaku berhasil diringkus, area pengerukan emas hitam itu pun lantas segera diamankan dengan memasang police line. 

"Lokasi yang ditambang belum mencapai 1 hektare, ini menandakan aktivitas baru berjalan. Sedangkan lokasinya sendiri diakui milik pribadi," imbuhnya.

Walau lokasi tersebut masih milik perorangan, namun unsur pidana ilegal mining ditegaskan perwira menengah ini telah terpenuhi.

"Pembuktian pidanannya dengan mereka sudah melakukan coal geatting (pengambilan batu bara yang siap di loading). Itulah syarat penting dalam menindak ilegal mining, karena jika kegiatan itu (coal geatting) belum dilakukan unsur pidananya belum terpenuhi. Bisa saja mereka berdalih kegiatan itu adalah pematangan lahan, meskipun kita tahu hanya modus saja," bebernya.

Dari alat dasar bukti yang didapat polisi, salah satunya ialah tiga buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan Abbas dan Hadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami kenakan dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews