DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku aktivitas galian emas hitam ilegal di area pemakaman Covid-19 Komplek Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan alat bukti, Unit Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/3/2021) kemarin meringkus dua pelaku utamanya yakni Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39).
Abbas diketahui sebagai warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang yang disebut sebagai pemodal. Sementara Hadi merupakan warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan.
Kedua pelaku ini pun diamankan petugas saat berada di konsesi galian emas hitam. Selain Abbas dan Hadi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka bertindak sebagai opetator dua unit ekskavator yang turut disita sebagai barang bukti dan tumpukan batu bara sebanyak 600 metrix ton (MT) yang siap dijual.
Dari total emas hitam tersebut, 400 MT diketahui telah diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan dan 200 MT sisanya lagi masih berada di lokasi penambangan.
"Aktivitas tambang ilegal yang mendekati pemakaman pasien Covid-19 itu sudah dilakukan pelaku sejak 2 Januari 2020 silam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah diruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) siang tadi.
Lamanya waktu bekerja yang telah dilakukan pelaku dinilai wajar. Sebab mekanisme mengeruk kekayaan alam tersebut melalui beberapa tahapan. Seperti pengupasan lahan, pengerukkan batu bara, pengangkutan, hingga penjualannya.