Menurut Asrorun, anjuran itu sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
Pemerintah pun diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah di kawasan yang sudah terkendali, dengan melonggarkan aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
Meski begitu, Asrorun mengingatkan umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama melaksanakan shalat Jumat.
"Tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," ujar dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga tetap melakukan physical distancing. "Zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat Jumat", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/11314941/mui-umat-islam-yang-tinggal-di-kawasan-covid-19-terkendali-wajib-shalat.