Jumat, 22 November 2024

Mudik Tidak Dilarang, Pemprov Akan Pantau Ketat Warga yang Pulang ke Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 5 April 2020 6:11

Plt Sekprov Kaltim M Sabani. /IST

"Kami lakukan pemeriksaan, kalau dia ada masalah kesehatan akan langsung dibawa ke rumah sakit. Otomatis diisolasi, kategori PDP dia. Kalau tidak ada gejala medis akan masuk ODP, dan melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari," tegasnya.

Imbauan agar tidak melakukan mudik lebaran, tertuang dalam surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 31 Maret 2020 tentang percepatan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19), dengan Nomor 440/2269/0228-II/B.Kesra.

Hal tersebut dipertegas oleh Hadi Mulyadi, yang meminta warga tidak bepergian dari atau masuk ke Kaltim. Tak terkecuali tentang mudik lebaran.

Hal ini tercatat dalam surat edaran poin 2 yang menyebutkan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara di tunda, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk yang bersifat mendesak dan sangat penting.

Sedangkan poin 5 menyebutkan tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak.

"Hal ini sebagai pencegahan bersama-sama. Agar kita semua jauh dari penularan virus tersebut," kata Hadi Mulyadi, dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews