DIKSI.CO, SAMARINDA - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idulfitri 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Meski begitu, bagi yang nekat melakukan mudik lebaran, yang bersangkutan akan langsung dimasukkan ke kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idulfitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel.
Kebijakan Presiden Jokowi itu pun direspons oleh Pemprov Kaltim. Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sabani menyampaikan, pihaknya telah membuat surat edaran bagi warga Bumi Etam, agar tidak melakukan perjalanan keluar Kaltim, maupun ke dalam Kaltim.
"Jadi orang Kaltim yang berada di luar, jangan dulu mudik. Istirahat dulu di mana tempat dia sekarang berada. Kalau memaksa untuk pulang ke Kaltim, ya silakan. Tapi akan diperiksa ketat di pintu dia masuk," kata Sabani, Minggu (5/4/2020).
Pemprov Kaltim, dibantu kabupaten/kota, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), akan melakukan penjagaan ketat di seluruh pintu masuk, seperti pelabuhan dan bandara.
Warga yang datang atau pulang ke Bumi Etam, akan diperiksa kesehatan dan riwayat perjalanannya secara rinci. Bagi yang tidak memiliki gejala medis, warga bersangkutan akan masuk kategori ODP, dan diminta melakukan karantina mandiri.
Untuk warga yang punya masalah kesehatan, pihaknya akan langsung merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan isolasi, dengan status pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kami lakukan pemeriksaan, kalau dia ada masalah kesehatan akan langsung dibawa ke rumah sakit. Otomatis diisolasi, kategori PDP dia. Kalau tidak ada gejala medis akan masuk ODP, dan melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari," tegasnya.
Imbauan agar tidak melakukan mudik lebaran, tertuang dalam surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 31 Maret 2020 tentang percepatan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19), dengan Nomor 440/2269/0228-II/B.Kesra.
Hal tersebut dipertegas oleh Hadi Mulyadi, yang meminta warga tidak bepergian dari atau masuk ke Kaltim. Tak terkecuali tentang mudik lebaran.
Hal ini tercatat dalam surat edaran poin 2 yang menyebutkan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara di tunda, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk yang bersifat mendesak dan sangat penting.
Sedangkan poin 5 menyebutkan tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak.
"Hal ini sebagai pencegahan bersama-sama. Agar kita semua jauh dari penularan virus tersebut," kata Hadi Mulyadi, dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (tim redaksi Diksi)