Rabu, 27 November 2024

Modus Beli Rokok, Pria di Samarinda Justru Jual Motor Teman Seharga Rp 3 Juta

Koresponden:
Alamin
Minggu, 28 Januari 2024 13:6

AM pelaku penggelapan motor teman yang dipinjam dengan modus beli rokok. (IST)

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. AM pun berhasil dibekuk sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (24/1/2024).

“Begitu dia diamankan, dia mengakui menggelapkan motor temannya itu, dan menjualnya kepada orang tidak dia kenal di kawasan Jembatan Mahkota II, dengan harga Rp 3 juta,” terang Yasir.

Setelah mendapat uang Rp 3 juta. Pelaku lantas menggunakannya untuk membeli sejumlah pakaian bermerek.

Sedangkan sisanya, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.

“Iya sisa uangnya, dia habiskan buat keperluan sehari-hari,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, AM kini harus mendekam di dalam sel Polsek Samarinda Ulu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews