Jumat, 10 Mei 2024

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pemilu, Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Oktober 2023 14:14

Suasana sidang lanjutan Judicial Riview UU Minerba di Mahkamah Konstitusi saat saksi ahli kepresidenan Abdul Kamarzuki memaparkan kesaksiannya

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan pembacaan putusan oleh MK masih berlangsung. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews