DIKSI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dengan permohonan uji materiil UU tersebut, maka syarat batas usia capres dan cawapres minimal tetap 40 tahun.
Diketahui, uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.
PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Sementara Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".
Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Hingga berita ini diturunkan pembacaan putusan oleh MK masih berlangsung. (*)