Sementara itu, Mardareta, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kaltim, mengungkap meski jadwal Banmus telah disepakati, hanya saja jadwal tersebut belum bisa dijalankan.
Mardareta mengakui ada poin pembahasan pergantian ketua dewan di paripurna pengesahan APBDP. Namun untuk pelaksanaannya belum bisa dipastikan kapan, lantaran masih bersifat free memory
"Sudah ada di jadwal, tapi masih free memory. Jadwal itu belum bisa dipastikan. Jadi kami masih menunggu jadwal itu sampai terpenuhi antara pimpinan," kata Eta, sapaan akrabnya.
Pihaknya di bagian persidangan hanya sebagai memfasilitasi agenda dan kegiatan kedewanan. Untuk agenda rapat paripurna bahkan seluruh jadwal Banmus saat belum fiks.
"Jadwal Banmusnya belum ditandatangani Ketua DPRD Kaltim. Jadwal itu kan butuh tanda tangan beliau, saat ini belum keluar lagi, mungkin lagi sibuk," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait prosedur dan tahapan pergantian Ketua DPRD Kaltim, dirinya juga tidak bisa berkomentar banyak.
"Nah kalau soal itu, saya katakan saya pun baru ya, di bagian hukum ini. Yang tahu persis itu di sub bagian perundang-undangan. Kebetulan bapak bersangkutan ini lagi sakit. Saya gak bisa menjelaskan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)