"Investasi membangun gedung, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Memaksimalkan manfaat ekonominya," paparnya.
Hal itu lantaran, penerimaan yang didapat disperindagkop disebut Isran tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim, yang artinya juga tidak masuk dalam APBD.
Penerimaan itu disebut langsung masuk ke kas negara.
"Bukan masuk ke APBD kita jadi PAD, masuk ke Jakarta," tegasnya.
"Belum masuk ke pendapatan APBD Kaltim tidak apa-apa. Yang jelas kita bangun untuk pelayanan secara keseluruhan," pungkasnya. (Advertorial)