a. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku Hakim
b. Menerima Laporan Masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik/atau Pedoman Perilaku Hakim
c. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup
d. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan Badan Hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial khususnya pada Wilayah Kalimatan Timur sebagai Lembaga Negara Non Kementerian tidak hanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial RI di Daerah, namun upaya untuk membangun sinergitas kelembagaan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah setempat khususnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu prioritas yang harus dilaksanakan.
Urgensi membangun sinergitas kelembagaan tidak hanya pada segmentasi pemerintahan saja, namun segmentasi lain yang tidak kalah penting, yaitu dilingkungan tokoh masyarakat, di lingkungan pendidikan, dilingkungan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi mahasiswa. (*)