"Kalau ada SK-nya silakan, ada proses pelantikan. Orang menjabat itu ada pengukuhannya ada pelantikannya, harus disumpah," ungkap Makmur.
Saat ini Makmur mengaku belum menerima salinan SK dari Mendagri RI.
"Salinan SK belum saya terima, tetap pada proses itu," paparnya.
Dikonfirmasi terkait langkah hukum yang bakal diambil, Makmur HAPK belum berkomentar banyak.
"Saya enggak tahu. Saya tidak bicara itu dulu. Saya ada lawyer, jadj nanti kita bicara setelah saya menerima aslinya. Yang jelas sebagai warga negara dan legislator saya punya hak untuk membela diri," tegasnya. (tim redaksi Diksi)