DIKSI.CO, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri RI resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Hasanuddin Masud, sebagai Ketua DPRD Kaltim, menggantikan Makmur HAPK.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 161.64-5129 tahun 2022, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim.
Kabar terbitnya SK Mendagri itu disampaikan, M. Udin, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, dalam rapat paripurna kesepakatan perubahan KUA PPAS DPRD Kaltim.
"Saya mengingatkan SK Mendagri tentang pergantian Ketua DPRD Kaltim telah terbit 16 Agustus 2022 kemarin," kata Udin.
Merespon hal tersebut, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, menyebut hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kaltim, hingga nanti dilakukan pelantikan ketua DPRD yang baru.
"Kalau ada SK-nya silakan, ada proses pelantikan. Orang menjabat itu ada pengukuhannya ada pelantikannya, harus disumpah," ungkap Makmur.
Saat ini Makmur mengaku belum menerima salinan SK dari Mendagri RI.
"Salinan SK belum saya terima, tetap pada proses itu," paparnya.
Dikonfirmasi terkait langkah hukum yang bakal diambil, Makmur HAPK belum berkomentar banyak.
"Saya enggak tahu. Saya tidak bicara itu dulu. Saya ada lawyer, jadj nanti kita bicara setelah saya menerima aslinya. Yang jelas sebagai warga negara dan legislator saya punya hak untuk membela diri," tegasnya. (tim redaksi Diksi)