Sabtu, 23 November 2024

Masyarakat Adat di Kutim Kecam Upaya Kriminalisasi, Gelar Aksi Damai Justru Dipanggil Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 7 Februari 2021 12:35

FOTO : Dugaan kriminalisasi tiga tokoh masyarakat adat dalam membela hak kesukuan mereka yang tergerus perusahaan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik agraria di pelosok Benua Etam masih terus terjadi. Perseteruan antar perusahaan dengan masyarakat adat terus mengemukan kepermukaan. Bahkan tak sedikit masyarakat menjadi sasaran hukum yang diduga sebagai upaya pelemahan agar perusahaan mampu mengeruk kekayaan bumi di Kalimantan Timur. 

Berlokasi di Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Minggu (7/2/2021) siang tadi, masyarakat adat Dayak Modang menyuarakan dukungannya dengan mengecam dugaan upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kesukuan mereka yang membela dan memperjuangkan hak adat. 

Dukungan masyarakat yang terdiri dari lembaga Justice, Peace and Integration of Creation (JPIC) SVD Distrik Kaltim, Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Kasri, Perkumpulan PADI Indonesia dan Perkumpulan Nurani Perempuan. Seruan ini merupakan bentuk solidaritas bersama atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/2/2021) lalu, pukul 21.00 Wita lalu. 

Diketahui, kala itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi masyarakat adat Dayak Modang, Long Wai di Long Bentuk yang sedang melakukan aksi damai dengan menutup akses mobilisasi pengangkutan  CPO dan buah sawit milik perusahaan PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA), anak perusahaan PT. Tri Putra Group, yang tepatnya kejadian berada di KM 16. 

Penutupan jalan tersebut dilakukan melalui kesepakatan bersama yang sebelumnya digelar pada 30 Januari pekan lalu. Hasil rembuk tersebut disepakati, jika aksi harus dilakukan sebagai bentuk kekecewaan yang tak mendapatkan hak mereka atas wilayah hutan adat yang disulap menjadi kebun sawit. 

Aksi pun dilakukan tak ujuk-ujuk begitu saja. Sebab kejadian ini telah terjadi sejak 11 tahun silam, namun tak pernah memiliki penyelesaian yang jelas. Ketika warga melakukan aksi, dikabarkan sejumlah aparat kepolisian tiba menyampaikan surat panggilan yang dilakukan Polres Kutai timur pada tiga tokoh masyarakat adat

Hal itu dilakukan lantaran pihak kepolisian hendak memenuhi keterangan saksi atas aksi pemortalan jalan yang dilakukan masyarakat adat terhadap lintasan perusahaan dengan luas kerja sekira 4.000 hektare. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews