Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin.
Mengawal penerapan syarat perjalanan itu, Solihin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas IIA Samarinda, menyampaikan SE akan diberlakukan di bandara dan pelabuhan.
"Kami lihat pertama vaksinnya, sudah atau belum bisa dilihat di Peduli Lindungi. Jadi masyarakat yang bepergian harus memastikan punya aplikasi tersebut," kata Solihin, Senin (4/3/2022).
Pelaku perjalanan akan dilihat pemberitahuan syarat di Aplikasi Peduli Lindungi, kalau vaksin tidak lengkap hingga bloster, akan diminta dokumen surat pemeriksaannya, baik PCR maupun antigen.
"Tetap ada pengecekan, bagaimana tahu atau tidak," paparnya.
Pihak KKP Samarinda menegaskan akan melaksanakan tugas yang telah diatur oleh pusat.
"Harus disikapi bijak oleh masyarakat, karena yang sudah vaksin saja masih ada yang positif. Intinya masyarakat harus bertanggung jawab juga terkait prokes apalagi penggunaan masker," tegasnya.
"Karena sampai saat ini melihat juga ada yang sudah vaksin juga masih tertular. Dimana pun berada harus prokes," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)