Sabtu, 23 November 2024

Masuk Ramadan 2022, Pemerintah Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, KKP Samarinda Lakukan Penerapan di Pelabuhan dan Bandara

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 4 April 2022 7:32

Kegiatan penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, salah satu yang dimonitor KKP

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak 2 April 2022 kemarin, syarat perjalanan dalam negeri terbaru mulai diberlakukan.

Aturan main perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," tulis SE Nomor 16 Tahun 2022.

Surat edaran diteken langsung oleh Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dan berkaitan erat dengan persyaratan mudik lebaran.

Ini ketentuannya; pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews