Ketiga mengenai, aplikasi SI JAMBANG (Sistem Informasi Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang) yang telah resmi dilaunching Pemprov Kaltim pada tahun 2017.
Aplikasi tersebut digadang-gadang akan membuka pintu transparansi terkait jaminan dana Jamrek.
"Aplikasi tersebut dilaunching di Berau oleh Awang Faroek Ishak. Nah yang jadi soal sampai tahun 2020 ini aplikasi tersebut masih bodong. Ini membuktikan bahwa komitmen Pemprov Kaltim itu masih lemah dalam soal transparansi," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas ESDM yang diwakili oleh Sekretaris Dinas ESDM, Ferdiansyah memilih tidak memberikan komentar.
Ferdiansyah hanya memberi isyarat akan datang kembali jika diundang DPRD Kaltim untuk hearing bersama mahasiswa.
"Kami tunggu undangan dari DPRD saja," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)