DIKSI.CO, SAMARINDA - Perwakilan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM) menyatakan kekecewaan terhadap sikap Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bungkam atas tuntutan mahasiswa.
Kekecewaan tersebut lantaran tidak ada jawaban konkrit dari dinas terkait mengenai tranparansi dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang telah diambil alih oleh Pemprov Kaltim dari Kabupaten/Kota sejak tahun 2016.
"Pertama kami kecewa terhadap dinas SDM Kalimantan Timur. Jawaban yang diberikan itu bukan lagi secukupnya bahkan sangat kurang dan jawabannya tidak layak diekspose ke publik," ujar Abdul Muis usai melakukan mediasi bersama perwakilan DPRD Kaltim dan Perwakilan Dinas ESDM, Senin (6/7/2020).
Mahasiswa mempertanyakan data terkait jumlah dana jaminan reklamasi (jamrek) yang telah dicairkan Dinas ESDM untuk menutup lubang-lubang bekas galian tambang.
Kedua, mahasiswa menutut komitmen Pemprov Kaltim khususnya Dinas ESDM dalam mengawasi kegiatan pertambangan di Bumi Mulawarman.
"Berdasarkan amanah peraturan daerah (Perda) No. 8 tahun 2003 itu seharusnya Pemprov Kaltim membentuk komisi pengawas pertambangan daerah. Komisi tersebut sempat dibentuk ya jalan atau 2 tahun hilang begitu saja," ungkapnya.
Ketiga mengenai, aplikasi SI JAMBANG (Sistem Informasi Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang) yang telah resmi dilaunching Pemprov Kaltim pada tahun 2017.
Aplikasi tersebut digadang-gadang akan membuka pintu transparansi terkait jaminan dana Jamrek.
"Aplikasi tersebut dilaunching di Berau oleh Awang Faroek Ishak. Nah yang jadi soal sampai tahun 2020 ini aplikasi tersebut masih bodong. Ini membuktikan bahwa komitmen Pemprov Kaltim itu masih lemah dalam soal transparansi," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas ESDM yang diwakili oleh Sekretaris Dinas ESDM, Ferdiansyah memilih tidak memberikan komentar.
Ferdiansyah hanya memberi isyarat akan datang kembali jika diundang DPRD Kaltim untuk hearing bersama mahasiswa.
"Kami tunggu undangan dari DPRD saja," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)