Disinggung mengenai langkah yang diambil Makmur HAPK, Ayub mengatakan, DPD Golkar mempersilahkan Makmur HAPK untuk terus melanjutkan laporannya ke Pengadilan Negeri.
"Kami Partai Golkar sah-sah saja (pak makmur melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri)," ucapnya.
Lanjutnya, Ayub meyakini gugatan Makmur HAPK itu akan ditolak Pengadilan Negeri. Bahkan berpotensi ditolak mentah-mentah.
Yang mendasari hal tersebut, kata Ayub, Poin pertama adalah gugatan yang disampaikan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri itu masalah internal partai. Kedua lokus perkara yang dilaporkan Makmur HAPK tidak jelas.
"Kalau kami gugatan didaftarkan itu sah-sah saja dimasukkan. Tapi kami yakini tidak diterima karena lokus ya salah alamat terakhir ini enggak jelas ini putusan internal," katanya.
Untuk itu ia berharap agar Makmur HAPK dapat mengikuti perintah partai. Sebab seorang kader dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) partai wajib mengikuti perintah partai.
"Maka keputusan partai untuk kebesaran partai. Aturan partai ibaratnya sebagai panglima," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)