Sabtu, 23 November 2024

Luruskan Kabar Status Kader Makmur HAPK, Sekretaris Golkar Kaltim Sebut Tidak Ada Pemecatan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 25 Oktober 2021 13:7

Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik pergantian pucuk pimpinan DPRD Kaltim terus bergulir di dalam internal partai Golkar.

Bahkan dikabarkan, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin telah menyebut Ketua DPRD Kaltim Makmur HAP bukan kader partai berlambang pohon beringin itu.

Ungkapan itu terlontar disebabkan, pihak kuasa Makmur HAPK tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Partai. Makmur HAPK didampingi kuasa hukumnya langsung mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri Samarinda. 

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pria yang akrab disapa Ayub itu meluruskan kabar yang berhembus. Ia mengatakan bahwa Makmur HAPK tetap menjadi anggota maupun kader Golkar Kaltim.

Ia menegaskan, permasalahan Makmur HAPK ini bukanlah pemecatan Makmur HAPK. Melainkan hanya pemindahan posisi jabatan Ketua DPRD. 

"Sebab hal tersebut wajar saja. Di mana partai melalui Fraksi diperbolehkan menggantikan posisi anggotanya dikedewanan," ujarnya saat disambangi di kantor DPD Golkar Kaltim, Senin (25/10/2021).

Ayub menjelaskan, posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat digeser kapanpun oleh DPD bersangkutan. Sehingga pergeseran diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat internal partai. 

"Itu (pergantian ketua DPRD Kaltim) diusulkan ke DPP dan diputuskan layak. Artinya sistem yang disangkakan pak Makmur itu cacat hukum itu semua dilakukan dan disidang di mahkamah partai, kemudian pak Makmur menuntut di luar Mahkamah Partai," jelasnya.

Disinggung mengenai langkah yang diambil Makmur HAPK, Ayub mengatakan, DPD Golkar mempersilahkan Makmur HAPK untuk terus melanjutkan laporannya ke Pengadilan Negeri. 

"Kami Partai Golkar sah-sah saja (pak makmur melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri)," ucapnya.

Lanjutnya, Ayub meyakini gugatan Makmur HAPK itu akan ditolak Pengadilan Negeri. Bahkan berpotensi ditolak mentah-mentah.

Yang mendasari hal tersebut, kata Ayub, Poin pertama adalah gugatan yang disampaikan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri itu masalah internal partai. Kedua lokus perkara yang dilaporkan Makmur HAPK tidak jelas. 

"Kalau kami gugatan didaftarkan itu sah-sah saja dimasukkan. Tapi kami yakini tidak diterima karena lokus ya salah alamat terakhir ini enggak jelas ini putusan internal," katanya.

Untuk itu ia berharap agar Makmur HAPK dapat mengikuti perintah partai. Sebab seorang kader dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) partai wajib mengikuti perintah partai.

"Maka keputusan partai untuk kebesaran partai. Aturan partai ibaratnya sebagai panglima," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews