Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga miskin yang ada di lingkungan RT.
"Jadi ini bukan duit cash, tapi program berbasis RT pagu dananya 50 juta per RT," jelasnya.
Edi Damansyah bercerita kilas balik program Rp 50 juta per RT ini didasarkan saat dirinya berkeliling di pelosok-pelosok desa, banyak ditemukan para RT mengungkapkan keterbatasan ruang geraknya karena fasilitasnya belum maksimal.
Hal itu bisa dipahami kekuatan fiskal di desa itu bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dari bagi hasil pajak, tiga sumber dana itu menjadi kekuatan APBDesa setiap tahun.
Khusus tahun pertama program ini Edi meminta kebijakan pengadaan kendaraan operasional agar dapat dilakukan segera oleh desa, dengan menggunakan regulasi perbup yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2020.
Sebagai informasi, jumlah RT di Kukar sebanyak 3143 RT dengan rincian 2.336 RT di 193 desa dan 798 RT di 44 kelurahan. (Advertorial)