Minggu, 6 Oktober 2024

Luncurkan Program Rp 50 Juta Per RT, Bupati Kukar Sebut Pelaksanaannya Libatkan Gotong Royong Masyarakat

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 1 Juli 2022 0:0

Bupati Kukar Edi Damansyah resmi meluncurkan program 'Kukar Idaman' 50 Juta Per RT

DIKSI.CO, KUKAR - Beberapa waktu yang lalu, Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Wakil Bupati H Rendi Solihin resmi meluncurkan program 'Kukar Idaman' 50 Juta Per RT di halaman Parkir Stadion Rondong Demang

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Abdul Rasid, Dandim 0906/KKR Letkol Inf Jeffy Satria, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, para asisten, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat serta diikuti secara virtual para RT di masing-masing desa dan kelurahan.

Peresmian program tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis surat penyediaan dana (SPD) untuk RT di wilayah Kelurahan dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk RT di wilayah desa oleh Bupati Edi Damansyah dan Wabup H Rendi Solihin.

Dalam kesempatan itu, Edi Damansyah menjelaskan, program Rp 50 juta per RT merupakan salah satu program yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD), yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2021.

Tujuannya memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten pada umumnya.

Edi Damansyah kemudian menekankan agar jangan salah tafsirkan program tersebut.

Program ini bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup RT baik di desa maupun kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga miskin yang ada di lingkungan RT.

"Jadi ini bukan duit cash, tapi program berbasis RT pagu dananya 50 juta per RT," jelasnya.

Edi Damansyah bercerita kilas balik program Rp 50 juta per RT ini didasarkan saat dirinya berkeliling di pelosok-pelosok desa, banyak ditemukan para RT mengungkapkan keterbatasan ruang geraknya karena fasilitasnya belum maksimal.

Hal itu bisa dipahami kekuatan fiskal di desa itu bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dari bagi hasil pajak, tiga sumber dana itu menjadi kekuatan APBDesa setiap tahun.

Khusus tahun pertama program ini Edi meminta kebijakan pengadaan kendaraan operasional agar dapat dilakukan segera oleh desa, dengan menggunakan regulasi perbup yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2020.

Sebagai informasi, jumlah RT di Kukar sebanyak 3143 RT dengan rincian 2.336 RT di 193 desa dan 798 RT di 44 kelurahan. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews