"Selama itu memenuhi syarat kenapa tidak," sambungnya.
Sedangkan untuk target pemberian asimilasi sendiri, Ilham mengaku tak memilikinya. Hanya saja, ia akan tetap mengupayakan bagi siapa saja warga binaannya yang mampu memenuhi syarat asimilasi. Sedangkan untuk pengawasan mereka yang mendapatkan asimilasi, nantinya akan ada pendampingan dari Bali Permasyarakatan (Bapas), Kejaksaan dan wali dari pihak Lapas sendiri.
"Tetapi, karena ada social dan physical distancing, bisa menggunakan media online," jelasnya.
Selain Lapas Klas IIA Samarinda, permohonan asimilasi juga diajukan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. Diketahui, sebanyak 38 warga binaan dinyatakan telah melengkapi persyaratan dari Kepmenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04.
"Tapi hukumannya di bawah lima tahun, sesuai Permenkumham 10/2020," jelas Kalapas M Ikhsan saat dikonfirmasi.
Lebih jauh diungkapkannya, kalau pemberian asimilasi sendiri telah dilakukan sejak Jumat (3/4/2020) kepada 8 warga binaan. Kemudian pada Sabtu (4/4/2020) kemarin asimilasi diberikan kepada 10 warga binaan lainnya.
"Kemudian 20 lainnya akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2020)," tegasnya.