Jumat, 22 November 2024

Lima Hari Pelaksanaan Program Asimilasi, Rutan dan Lapas di Samarinda Bebaskan 181 Warga Binaannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 5 April 2020 12:29

ujuh warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda yang kembali mendapatkan asimilasi pada Minggu (5/4/2020) malam tadi. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan pemerintah pusat untuk program bebas bersyarat atau asimilasi bagi seluruh warga binaan di nusantara telah memasuk hari kelima sejak 1 April, kemarin. Lima hari pelaksanaannya, tiga tempat binaan di Samarinda yakni Rutan Klas IIA Samarinda, Lapas Klas IIA Samarinda dan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda telah mengeluarkan 181 warga binaannya pada Minggu (5/4/2020) malam.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dari informasi yang dihimpun media ini dari Kepala Lapas Klas II A Samarinda Muhammad Ilham Agung Setiawan, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020), menjelaskan, kalau pemberian asimilasi dilakukan secara bertahap, yang mana hingga kemarin (4/4/2020) tempatnya bertugas telah memberikan asimilasi kepada 66 warga binaan.

"Berdasarkan Permenkuham 10 tahun 2020 tentang syarat-syarat mendapatkan asimilasi, mereka semua (66 warga binaan) telah memenuhinya," terangnya.

Namun demikian, syarat asimilasi tidak berlaku bagi warga binaan yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Seperti kasus teroris, bandar narkoba serta korupsi tidak akan mendapatkan asimilasi," tegasnya.

Meski para tahanan kasus narkotika termasuk dalam PP 99/2012, namun dijelaskannya kalau hal tersebut berlaku hanya kepada terpidana dengan tuntutan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews