Jauh sebelumnya, Teguh menyampaikan, setelah surat edaran itu diterbitkan mereka bersama pihak Kecamatan, jajaran kepolisian dan TNI sudah memberitahukan hal tersebut kepada para PKL.
"Kami sosialisasikan edaran itu dan memberitahukan tenggang waktu untuk membongkar lapak selama 30 hari sejak surat diterbitkan oleh Pemkot," terangnya.
Tambahnya, pihak mereka pun tak lupa memberi lampu kuning apabila para pedagang belum membongkar sesuai tenggang waktu yang diberikan. Maka, nantinya, dari pihak terkait yakni Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban dan pembongkaran.
"Ya, kita lihat saja setelah Lebaran nanti apakah mereka (PKL) akan membongkar sendiri. Kalau pun tidak ada respon PKL pihaknya akan bergerak bersama-sama intansi terkait untuk pembongkaran dan mengembalikannya menjadi kawasan hijau, bersih dan sehat (HBS)," pungkas Teguh.
Terkait hal itu pula, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan, tidak ada tawar-menawar mengenai rencana penertiban PKL.
"Tidak ada tawar-menawar. Surat sudah diputuskan, diharapkan itu dibongkar setelah lebaran," tegas Sugeng saat ditanya awak media via video teleconfrence, Rabu (13/5/2020).