Meski demikian, kakak kandung pelaku dikabarkan merupakan seorang tindak pidana kasus serupa yang saat ini tengah menjalani proses hukuman di dalam rutan ataupun lapas.
Meski terjerat dengan kasus yang sama, namun ditegaskan polisi kalau Jemmy melakukan aksinya ini inisiatif sendiri dan bukan karena pengaruh atau ajaran dari sang kakak.
Barang buktinya sendiri, rencana akan dijual untuk keperluan pribadinya. Lantaran pelaku merupakan seorang pengangguran.
Sedangkan untuk dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Karena diduga kuat pelaku telah beraksi lebih dari satu kali.
"Masih kami dalami, kemungkinan ada barang bukti lain atau TKP dia beraksi," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui atau denda maksimal Rp 900 ribu. (tim redaksi Diksi)