DIKSI.CO, SAMARINDA- Para pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor kembali berulah di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
Jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kamis (16/4/2020), berhasil meringkus pemuda bernama Jemmy Saputra (27) warga Jalan Teuku Umar, Gang Senyiur III, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan barang bukti Honda Vario warna merah Bernopol KT 2563 NS.
Motor yang dicuri Jemmy itu sendiri merupakan milik seorang warga Jalan Revolusi, Sungai Kunjang bernama Sudji (63). Jemmy sendiri melancarkan aksinya pada Jumat (10/4/2020) lalu sekira pukul 19.00 Wita tepat di depan kediaman korbannya.
Waktu itu, korban meninggalkan motornya dengan keadaan kunci tertempel di depan teras dan masuk ke dalam kediamannya. Kurang lebih 10 menit, Jemmy tiba dan langsung membawanya kabur. Sehingga, atas kehilangan tersebut korban melaporkan kepada kepolisian Polsek Sungai Kunjang.
"Dari laporan korban ini kami langsung melakukan penyelidikan, terhadap pelaku," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat dikonfirmasi Jumat (17/4/2020).
Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengetahui keberadaanya. Dengan singkat polisi langsung melakukan penangkapan.
"Ya, kami amankan di rumahnya," katanya.
Diketahui pula, pelaku tersebut sebelumnya tidak pernah terlibat kasus pidana lainnya. Berarti ini merupakan kasus pertamanya.
Meski demikian, kakak kandung pelaku dikabarkan merupakan seorang tindak pidana kasus serupa yang saat ini tengah menjalani proses hukuman di dalam rutan ataupun lapas.
Meski terjerat dengan kasus yang sama, namun ditegaskan polisi kalau Jemmy melakukan aksinya ini inisiatif sendiri dan bukan karena pengaruh atau ajaran dari sang kakak.
Barang buktinya sendiri, rencana akan dijual untuk keperluan pribadinya. Lantaran pelaku merupakan seorang pengangguran.
Sedangkan untuk dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Karena diduga kuat pelaku telah beraksi lebih dari satu kali.
"Masih kami dalami, kemungkinan ada barang bukti lain atau TKP dia beraksi," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui atau denda maksimal Rp 900 ribu. (tim redaksi Diksi)