Kamis, 16 Mei 2024

Kurir Pil Ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara, Polisi Masih Memburu Dua Rekanannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 Desember 2020 10:14

FOTO : Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro bersama Kanit Reskrim Iptu Akhmad Wira saat menggelar tangkapan kurir ekstasi/Diksi.co

"Ngakunya sempat ketemu di pinggir jalan, cuma persisnya tidak hapal dia, karena baru sehari di Samarinda," jelas perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini. 

"Kita tadi juga sudah bawa lagi berkeliling cari TKP-nya. Tapi lagi-lagi ngakunya banyak lupa," sambungnya.

Selain berusaha mencari TKP maupun tempat persembunyian pelaku lainnya. Kedua pria yang masuk dalam sindikat pil ekstasi tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sementara itu, untuk Luthfi yang saat ini mendekam didalam sel tahanan, dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Lutfi merupakan seorang pengangguran. Meski demikian, dalam catatan kepolisian ini baru kali pertama Lutfi berurusan dengan hukum sebagai pelaku peredaran narkotika

"Ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews