DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya peredaran 302 butir pil ekstasi merek mercy di momen pergantian tahun yang digagalkan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Jumat (25/12/2020) lalu rupanya belum benar-benar selesai.
Diketahui petugas berwajib baru mengamankan seorang pelaku. Yakni Muhammad Lutfi (24) yang berperan sebagai kurir dan dibekuk saat menuju Kota Tepian di kawasan Kebun Agung, Jalan DI Pandjaitan, Samarinda Utara.
Walau telah mengamankan kurir beserta pil mematikan seharga Rp180 juta, diketahui masih ada dua pelaku lainnya. Diketahui dari hasil penyelidikan polisi keduanya berinisial IN dan TH.
Mendapati informasi tersebut tentu saja Korps Bhayangkara akan turut membekuk pelaku lainnya. Dan, mencoba menyantroni beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku buruan.
Namun, Lutfi yang menjadi satu-satunya tersangka saat ini selalu berkelit. Pria berperawakan cungkring ini enggan berkomentar banyak. Mengaku lupa ketika diminta lokasi terakhir bertemunya dengan dua pelaku lainnya.
"Kami terus lakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku tidak tahu tempat dan alamat, dia pertama kali dan terakhir bertemu dengan dua orang itu," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Akhmad Wira, Selasa (29/12/2020) siang.
Kepada petugas, lanjut Wira, tersangka hanya mengaku bertemu dengan dua pelaku lainnya di tepi Jalan Juanda, Samarinda Ulu. Kemudian ia diberikan handpone yang digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan dua pelaku tersebut.
"Ngakunya sempat ketemu di pinggir jalan, cuma persisnya tidak hapal dia, karena baru sehari di Samarinda," jelas perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini.
"Kita tadi juga sudah bawa lagi berkeliling cari TKP-nya. Tapi lagi-lagi ngakunya banyak lupa," sambungnya.
Selain berusaha mencari TKP maupun tempat persembunyian pelaku lainnya. Kedua pria yang masuk dalam sindikat pil ekstasi tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, untuk Luthfi yang saat ini mendekam didalam sel tahanan, dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Lutfi merupakan seorang pengangguran. Meski demikian, dalam catatan kepolisian ini baru kali pertama Lutfi berurusan dengan hukum sebagai pelaku peredaran narkotika.
"Ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)