Sebagai contoh, di Hotel Raodah Bontang saat ini setengah dari karyawan telah dirumahkan. Hal itu dikatakan langsung owner Hotel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang, Rustam.
"Ya, karyawan sudah dibagi sif, bahkan sudah ada yang dirumahkan, 2 hotel ini sekitar 20 orang. Jumlah seluruhnya 30 lebih, hampir 40 sama manajemen," tuturnya.
"Kalau saat ini karyawan nuntut, harus sama-sama mengerti keadaan lah, mau seperti apa lagi kan," tambahnya.
Disnaker Bontang saat ini terus melakukan mendata pekerja buruh sampai adanya petunjuk penghentian oleh Kementerian atau Disnaker provinsi.
Bagi perusahaan atau masyarakat kota Bontang yang dirumahkan maupun mendapat PHK, bisa melapor secara langsung melalui nomor telepon atau WA atau SMS ke nomor 0812 5387 4729 atau 081158 4925 atau 0812 5022 2035 dan 0853 5003 6132 atau email ketenagakerjaan.bontang@gmail.com dengan mengirim data nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon dan nama perusahaan asal bekerja. (tim redaksi Diksi)