Sabtu, 23 November 2024

Kurang Pemasukan, Pelaku Usaha Menengah ke Bawah di Bontang Merumahkan Karyawan

Koresponden:
Irwan Wahidin
Senin, 13 April 2020 9:16

Kadisnaker Bontang Ahmad Aznem./ Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG- Dampak wabah pandemi corona virus disease (Covid-19) membuat sejumlah bisnis usaha di Bontang mengalami penurunan signifikan dari segi ekonomi.

Mereka yang merasakan dampak langsung adalah karyawan yang bekerja di perusahaan level menengah ke bawah, seperti perhotelan, swalayan, dan UKM.

Pilihannya hanya dua, pelaku bisnis di level ini memiliki opsi untuk merumahkan karyawan atau bisa jadi langsung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berbeda dengan perusahaan besar yang dianggap mampu untuk mengatasi masalah karyawan di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau bagi perusahaan besar mereka sudah bisa mengatur keuangan. Pasti sudah melakukan pencegahan dan memberikan pemahaman kepada karyawannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aznem.

Ia membeberkan bahwa di Bontang, beberapa perusahaan di level menengah ke bawah sudah banyak yang merumahkan karyawannya. Jangankan untuk menggaji karyawan, dampak dari Covid-19 tersebut.

Sebagian besar dari mereka para pelaku usaha untuk sementara tak bisa menggerakkan perusahaan karena tak ada pemasukan. Kini nasib mereka yang dirumahkan tetap akan dijamin oleh negara, yakni dengan menggunakan Kartu Prakerja yang saat ini bisa dimiliki.

Sebagai contoh, di Hotel Raodah Bontang saat ini setengah dari karyawan telah dirumahkan. Hal itu dikatakan langsung owner Hotel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang, Rustam.

"Ya, karyawan sudah dibagi sif, bahkan sudah ada yang dirumahkan, 2 hotel ini sekitar 20 orang. Jumlah seluruhnya 30 lebih, hampir 40 sama manajemen," tuturnya.

"Kalau saat ini karyawan nuntut, harus sama-sama mengerti keadaan lah, mau seperti apa lagi kan," tambahnya.

Disnaker Bontang saat ini terus melakukan mendata pekerja buruh sampai adanya petunjuk penghentian oleh Kementerian atau Disnaker provinsi.

Bagi perusahaan atau masyarakat kota Bontang yang dirumahkan maupun mendapat PHK, bisa melapor secara langsung melalui nomor telepon atau WA atau SMS ke nomor 0812 5387 4729 atau 081158 4925 atau 0812 5022 2035 dan 0853 5003 6132 atau email ketenagakerjaan.bontang@gmail.com dengan mengirim data nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon dan nama perusahaan asal bekerja. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews