Hal ini mesti dievaluasi dan dicarian solusi agar kuota BBM yang terbatas di daerah tidak terserap ke kendaraan itu.
"Harus juga dievaluasi bahwa Kaltim banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah. Dengan adanya penambahan jumlah ini tidak bisa digunakan untuk penambahan kuota BBM," paparnya.
Untuk itu, M. Udin mendorong hadirnya regulai yang dikeluarkan Pemprov Kaltim dan Pertamina, melarang kendaraan berplat dari luar daerah tidak dilayani mengisi BBM di SPBU dalam daerah Kaltim.
"Saya mendorong regulasi bagaimana kita mengupayakan kendaraan yang bernomor polisi di luar Kaltim tidak bisa membeli BBM di SPBU di Kaltim," sebutnya.
"Karen kendaraan itu tidak membayar pajak di Kaltim, juga memberikan sumbangsih merusak jalan Kaltim," tegasnya. (adv)