"Mengkonfirmasi jika lahan tersebut memang adalah aset daerah. Apalagi hasil audit BPK adalah dokumen negara yang tidak perlu diragukan lagi legalitasnya," sambungnya.
Dengan kondisi itu, Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, menilai pengurus Golkar Kaltim dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal itu karena Golkar telah menempati dan membangun di tanah milik pemerintah, yang diketahui tanpa status jelas.
"Partai Golkar sebagai pihak ketiga yang memguasai lahan tersebut tanpa status yang jelas. Tanpa status yang jelas, maka keberadaan pihak ketiga di lokasi aset milik daerah, dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Castro juga merespon pernyataan Rudi Masud yang menyebut KPK salah sasaran dengan melakukan sidak ke Golkar Kaltim.
Padahal sudah menjadi tugas KPK untuk mendampingi daerah agar tata kelola aset dapat dilakukan dengan baik.
Castro yang juga sebagai Pengamat Hukum dan Politik Kaltim, menekankan pemkot segera melakukan penertiban aset itu.