Kemudian lebih lanjut agus salim menyebutkan bahwa pasal 340 KUHAP sudah tertera pihak yang paling berwenang menyatakan penyebab kematian seseorang adalah dokter forensik.
Lebih lanjut, pihak Polres Paser, melalui Kasat Reskrim Ricky Sibarani menyampaikan bahwa permintaan keluarga korban harus tetap dilayani setelah adanya surat permintaan autopsi dari kuasa hukum keluarga korban.
Ia langsung berkoordinasi dengan Kapolres paser, dan langsung menelpon ahli forensik Polda Kaltim untuk bisa agendakan pemeriksaan autopsi.
Untuk itu, ia sampaikan kepada pihak keluarga agar bisa bersabar.
"Untuk waktunya itu langsung dari Polda yang menentukan, jadi keluarga bersabar dulu, nanti kita tunggu konfirmasi dari Polda Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)