Tercatat dalam SK KPU, sebanyak 191 PPDP akan digantikan dengan nama-nama baru.
PPDP baru bertugas melakukan tahapan coklit ulang di masing-masing Kecamatan.
"Nanti pengawas kami di lapangan harus memastikan PPDP pengganti ini bekerja sesuai tupoksinya dan melakukan pencoklitan ulang," urainya.
"Ketika ibaratkannya PPDP tidak melakukan pencoklitan yah jadi pelanggaran administrasi. Dan bisa jadi pelanggaran etik," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Muhammad Najib membenarkan, KPU telah mengeluarkan SK pergantian PPDP sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan.
"Langkah yang kami lakukan setelah menerima informasi terkait dengan itu kami lakukan kroscek ke bawah data B11-KWK kemudian data Silon. Kemudian hasil dilanjutkan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh PPS masing-masing," jelasnya.
Dari hasil berita acara klarifikasi masing-masing PPS didapati pengakuan PPDP yang dinyatakan TMS tidak menyadari telah memberikan identitas diri (KTP) pada saat kegiatan jalan santai yang digelar salah satu Bapaslon jalur perseorangan.