Dalam klausul pasal 55 dan 88 B turut dijabarkan secara rinci ketentuan mengenai aturan pada tahapan krusial yang dimaksud.
"Jelasnya siapa saja yang boleh masuk pada masa pendaftaran dan penetapan kemarin, ada semua tertuang di dalam pasal-pasal tersebut," tegas Iffa.
Terkait pembatasan peliputan media juga disampaikan Iffa, di dalam klausul pasal PKPU memang tidak disebutkan bahwa media boleh masuk.
Karena itu, untuk menjaga keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU memberi fasilitas melalui media sosial.
"Kita fasilitasi melalui live streaming di Facebook, IG TV, terus tayangan langsung di luar ruang pertemuan jadi bisa melihat dari situ. Dan ini memang ada arahan dari KPU RI untuk bisa menyediakan fasilitas peliputan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)