DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Walik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam, Virus Corona atau Covid-19.
Dijabarkan Komisioner KPU Provinsi Kaltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iffa Rosita.
Sesuai amanah PKPU 13/2020 perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang tahapan lanjutan dalam kondisi Covid-19, salah satu materi PKPU tersebut adalah pengaturan pengundian nomor urut dengan protokol Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarannya. Hal ini tertuang dalam klausul pasal 55 dan pasala 88 B.
Secara spesifik KPU menegaskan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengantisipasi 2 tahapan krusial yakni pendaftaran Paslon dan penetapan Paslon. Berlaku juga pada tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya.
"Yang tidak bisa kita bendung itu massa pendukung. Jadi PKPU 13 ini mengakomodir itu. Melarang untuk membawa massa, dan aturan itu juga sudah ada di PKPU 6 dan 10. Maka ditegaskan lagi di PKPU 13 dilarang membawa iring-iringan massa," jelas Iffa sapaanya saat dihubungi Diksi.co, Jumat, (25/9/2020).