"Ini hari yang terakhir sehingga bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Edi Damansyah menyatakan, pada hari Senin mendatang DPRD Kukar akan menyampaikan hasil paripurna terhadap penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang terpilih pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Setelah itu, berita acara tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) , lalu Pemprov meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menerbitkan SK pengangkatan Bupati.
"Yang paling utama dari semua proses ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar. Tentunya untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini Kabupaten Kukar," tutupnya.
Diketahui, dalam Pilkada Kukar 2020, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin mendapatkan suara terbanyak dan unggul atas kolom kosong. (tim redaksi Diksi)