DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang dilaksanakan di Ballroom Grand Elty Singgasana, pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Ketua Komisioner KPU Kukar Purnomo mengatakan, dalam PKPU No 5 tahun 2020 tentang jadwal program pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, hal tersebut merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan oleh KPU Kukar.
"Artinya tugas dan tanggung jawab kami dalam tahapan sudah selesai," kata Purnomo, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Ia menyampaikan, berita acara diserahkan kepada beberapa pihak yakni DPRD Kukar, Partai Pengusung, KPU dan Bawaslu. Setelah itu akan diparipurnakan oleh DPRD Kukar lalu hasil rapat akan diusulkan ke Gubernur Kaltim untuk usulan pelantikan.
Edi Damansyah menyampaikan, penghargaan dan terima kasih kepada penyelenggara khususnya KPU Kukar dan Bawaslu, karena sudah melaksanakan tugas konstitusional dengan tepat waktu sesuai dengan keputusan MK selama 5 hari.
"Ini hari yang terakhir sehingga bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Edi Damansyah menyatakan, pada hari Senin mendatang DPRD Kukar akan menyampaikan hasil paripurna terhadap penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang terpilih pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Setelah itu, berita acara tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) , lalu Pemprov meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menerbitkan SK pengangkatan Bupati.
"Yang paling utama dari semua proses ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar. Tentunya untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini Kabupaten Kukar," tutupnya.
Diketahui, dalam Pilkada Kukar 2020, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin mendapatkan suara terbanyak dan unggul atas kolom kosong. (tim redaksi Diksi)