Kelima, atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor KPU di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Keenam, hasil Rapat Pleno KPU akiw20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada bentuk RI dengan pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Timur di tanggal 22 November 2020.
Ketujuh, KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
Selanjutnya kedelapan, KPU Kukar mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Kesembilan, KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Kesepuluh, hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.
KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (advertorial)