DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Press Release yang dilaksanakan di Kantor KPU Kukar.
Hal itu untuk mengklarifikasi tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI.
Nofand Surya Gafilah, Komisioner KPU Kukar mengatakan, berkenaan dengan surat bawaslu RI nomor 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yakni berdasarkan surat keputusan pleno ketua dan anggota Bawaslu terhadap dugaan pemilihan sebagai mana di maksud dalam laporan 013/REG/PP/PP/RI/00.00/XI/2020 terlampir laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kedua, berdasarkan pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagai mana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran dan administrasi sebagai mana dimkasud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota di terima.
Ketiga, pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum sebagai mana di ubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas tentang KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, mengatur bahwa tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu meliputi kegiatan yakni mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan/atau mengali, mencari dan menerima yym Umm dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi.
Keempat, berdasarkan penjelasan angka dari 1 sampai 3 KPU Kukar segera menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu a quo.
Kelima, KPU Provinsi kaltim akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kukar dalam melaksanakan tindak lanjut sebagai mana angka ke empat serta melaporkan hasilnya kepada KPU RI dalam kesempatan pertama.
"Untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagai mana rekomendasi Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya kemudian kembali menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak," Kata Nofand.
Ada juga surat dari KPU RI Nomor 1073 penjelasan berkenaan dengan surat KPU Kukar 536/PL.026.2-SD/6402/KPUKab/XI/2020 tertanggal 21 November 2020 perihal permohonan arahan lebih lanjut terkait dengan verifikasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni hasil verifikasi atas rekomendasi bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagai mana dimaksud dalam laporan Nomor 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran.
Kemudian Novand menyampaikan press releasenya yakni , KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Kedua, KPU Kukar melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan bahwa 0 dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiga, KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Keempat, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
"Justru di sini kami diminta objektif untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pula, maka dari pihak-pihak terkait yang kita panggil menurut klarifikasi kita sudah di koordinasikan dengan KPU RI bahwasanya dengan bukti-bukti yang ada itu menjelaskan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti itu normatifnya," ujarnya.
Kelima, atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor KPU di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Keenam, hasil Rapat Pleno KPU akiw20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada bentuk RI dengan pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Timur di tanggal 22 November 2020.
Ketujuh, KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
Selanjutnya kedelapan, KPU Kukar mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Kesembilan, KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Kesepuluh, hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.
KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (advertorial)