KPU melakukan uji publik terhadap DPS untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat melihat data yang diumumkan.
Ia jelaskan, warga yang sudah masuk DPS kemudian ada yang meninggal dunia, salah nama, pindah domisili serta ada lagi yang usianya belum 17 tahun tapi sudah menikah, masuk dalam pemilih baru.
Kemudian, kalau sudah di tetapkan DPT, kemungkinan pada hari H masih ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang namanya tidak masuk DPT.
"Peserta yang menjadi DPTb pada saat hari H bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih pada alamat KTP tersebut" tutupnya. (advertorial)