DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati, mengatakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai tanggal 16 Oktober 2020.
KPU Kukar akan melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal 15 Oktober 2020 mendatang untuk menetapkan DPSHP sebagai DPT .
Dari hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu ada 489.908 pemilih yang terbagi menjadi 2 katagori, yakni laki-laki 253.706 pemilih dan perempuan 236.202 pemilih.
"Bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang" katanya.
KPU melakukan uji publik terhadap DPS untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat melihat data yang diumumkan.
Ia jelaskan, warga yang sudah masuk DPS kemudian ada yang meninggal dunia, salah nama, pindah domisili serta ada lagi yang usianya belum 17 tahun tapi sudah menikah, masuk dalam pemilih baru.
Kemudian, kalau sudah di tetapkan DPT, kemungkinan pada hari H masih ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang namanya tidak masuk DPT.
"Peserta yang menjadi DPTb pada saat hari H bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih pada alamat KTP tersebut" tutupnya. (advertorial)