Sabtu, 23 November 2024

KPU Balikpapan Tegaskan PPDP Wajib Memiliki Sifat Netralitas dan Tidak Terlibat Partai Politik

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 10 Juli 2020 9:12

Pelantikan badan adhoc KPU Balikpapan/IST

"Syarat mutlak anggota PPDP netral itu iya, tidak bisa ditawar, apalagi tim sukses tidak boleh, karena syarat hukum itu melekat pada diri pribadi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, saat ini KPU Balikpapan melakukan monitoring PPS di sejumlah kelurahan dan ditemukan adanya nama PPDP yang terindikasi terlibat dalam pengurusan suatu parpol.

Dengan ini KPU Balikpapan tengah menyelesaikan masalah tersebut agar PPDP bebas dari keterlibatan partai, seperti yang disampaikan Komisioner KPU Balikpapan Ridwansyah Heman.

"Kendalanya ada PPDP yang terindikasi keterlibatan pengurus partai politik, ini yang sedang kita bantu penyelesaiannya," katanya.

"Karena syarat PPDP usia 20-50 tahun, bisa mengoperasikan komputer, independen, netral, dan tidak berpihak," lanjutnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews