Sementara itu, lanjut Hari, posisi Bawaslu, institusi Polri dan Kejaksaan adalah instrumen dari penegakan hukum. Khususnya jelang dan saat Pemilu 2024 dilaksanakan.
“Penegakan hukum ini juga dipandang sebagai instrumen, yang nantinya akan menilai apakah nantinya publik percaya atau tidak,” imbuhnya.
Sinergitas Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dijelaskan Hari telah menciptakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Koordinasi yang sudah kita lakukan adalah dengan melakukan pemetaan dan isu kerawanan pemilu yang kemarin dimunculkan dalam indeks. Dan juga melakukan pendekatan pendekatan terhadap daerah rawan di Kaltim,”bebernya.
Selain Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu Kaltim juga turut melangsungkan program pemilih cerdas. Yakni agar masyarakat yang menjadi instrumen dasar pesta demokrasi bisa memilih secara cerdas, dan melihat setiap perubahan fenomena politik yang terjadi.
“Hajat pemilu itu adalah hajat sipil. Keberadaan babin (Bhabinkamtibmas dan Babinsa) untuk melihat keadaan yang berpotensi melahirkan ketegangan dan konflik. Kita ingin agar babinsa menjadi organ yang bisa menetralisir kerawanan dan perbedaan pandangan politik yang bisa menjadi konflik antar kelompok golongan,” pungkasnya.
(tim redaksi)