Sebagai contoh, proses pengalihan aset lahan Pemprov yang diminta oleh Kementerian Agama dengan peruntukan sarana pendidikan.
Pihak Kementerian Agama mengirim surat kepada kepada Gubernur Kaltim, kemudian Gubernur kembali bersurat kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk selanjutnya pimpinan DPRD mengeluarkan disposisi kepada Komisi II untuk menindaklanjuti.
"Kalau misal kita lihat tidak ada sengketa dan itu untuk kepentingan jauh lebih bermanfaat apalagi untuk rakyat kami tidak ada hak untuk menghalang-halangi. Yang pasti jelas peralihan ini legal bukan praktik jual beli. Peruntukannya untuk publik tidak boleh untuk perorangan," jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang membenarkan bahwa pihaknya pernah meminta data terkait aset daerah kepada BPKAD Kaltim.
"Kami memang ada pernah minta data aset daerah ke BPKAD, cuma memang belum ada data yang sampai ke kita," ujarnya.
Sebab itu, ketika ditanyai terkait status lahan di Jalan Mulawarman Samarinda, yang disebut-sebut berasal dari rampasan militer Indonesia dari terduga PKI, Veridiana tidak dapat memastikan.
"Data yang ada ini data yang lama tercatat di mereka (BPKAD) aja. Gak tau apakah sudah ada data yang sedang diributkan ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)