Sabtu, 18 Mei 2024

Kolaborasi Kejagung RI dan Kejari Kaltara, Terpidana Narkotika Berhasil Diciduk di Malaysia

Koresponden:
Alamin
Kamis, 30 November 2023 19:56

Johansyah alias Bagong saat diamankan Korps Adhyaksa dari pelariannya di Malaysia. (IST)

Sebelum dinyatakan sebagai DPO, Johansyah alias Bagong ini telah melalui proses peradilan dan dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara,” tambahnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.

“Sekarang terpidana sedang dalam proses hukum lanjutan,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews