"Pendapatan kumulatif itu yang dimasukan ke rencana kerja anggaran (RKA). Anggaran itulah yang digunakan sebagai gaji pegawai," sambungnya.
Kebijakan anggaran untuk gaji tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2017 lalu. Namun, Sabani mangaku tidak ingat perda dasar hukum pembayaran gaji dan operasional dari dana PI tersebut.
"Dana itu kan bisa peruntukan operasional sesuai perda yang waktu pembahasan PI 10 persen dibahas. Perda 2017 mungkin saya lupa," jelasnya.
Sabani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait adanya SOP terkait pengelolaan pendapatan PI 10 persen.
Pihaknya akan memformulasikan aturan sehingga pendapatan perusda baik dari sumber lain maupun bersumber dari PI dapat digunakan untuk membayar gaji karyawan dan pimpinan di perusda.
"Kami tentu akan menindaklanjuti, kalau diminta ada SOP kami siapkan. Kami formulasikan bagaimana mekanisme selanjutnya untuk PI PI ini. Kan nanti pendapatan dari PI ini kan ada lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)