DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, merilis temuan terkait penerimaan pengelolaan participsting interest 10 persen atahun 2018-2020, kepada Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan DPRD Kaltim.
Dalam rilis tersebut BPK menemukan adanya dugaan penggunaan pendapatan PI untuk membayar gaji di Perusda Mandiri Migas Pratama (MMP) Kaltim, sementara banyak yang menerima gaji tapi tidak terlibat langsung dengan kegiatan pengelolaan Blok Mahakam.
"PI sebagian membayar gaji di perusda, selama dia bekerja boleh ya. Tapi kami mendorong ada SOP perusahaan, jangan sampai yang tidak bekerja juga mendapat gaji yang bersumber dari PI 10 persen," ungkap Dadek Nademar, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim secara aturan seharusnya gaji pegawai perusda tidak melanggar aturan.
Pasalnya, menurut Sabani, anggaran yang dibayarkan untuk gaji, berasal dari seluruh pemasukan yang diterima perusda termasuk di dalamnya PI 10 persen Blok Mahakam.
"Sebenarnya, bukan menerima murni dari PI 10 persen, tapi dana itu memang masuk ke Perusda MMP, tapi itu pendapatan kumulatif dari semuanya," kata Sabani, Jumat (22/1/2021).